Aplikasi Angkutan Online Kewenangan Kemenkominfo
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah menemui pengunjuk rasa yang mayoritas sopir taksi, di depan Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengikuti aturan pelarangan layanan transportasi online yang belum mengurus perizinan.
Tapi tetap kita sampaikan atensi teman-teman kepada Kementerian Kominfo agar masalahnya cepat teratasi
"Kita tetap ikuti undang-undang
. Sikap Pemda jelas harus patuh pada peraturan," ujarnya di hadapan demonstran, depan Balai Kota DKI, Senin (14/3).Dalam kesempatan tersebut, Andri juga berjanji bersama dengan pihak kepolisian akan menegakkan aturan untuk menindak kendaraan yang menyalahi aturan. Namun untuk penutupan aplikasi, ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika.
300 Personel Satpol PP Kawal Demo Sopir Taksi
"Tapi tetap kita sampaikan atensi teman-teman kepada Kementerian Kominfo agar masalahnya cepat teratasi," katanya.
Ketua Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat, Cecep Handoko mengatakan, pihaknya berharap penegakan aturan bisa dilakukan. Sebab, banyak perusahaan angkutan umum saat ini merugi dengan banyaknya aplikasi online tersebut.
"Kita kan bayar pajak ke negara, juga lengkap semua perizinannya," tandasnya.